Pernikahan Usia Dini merupakan ikatan yang dilakukan oleh pasangan yang masih tergolong dalam usia mudan pubertas. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 Ayat 1 tercantum bahwa usia yang sudah diperbolehkan menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Sehingga pelaksanaan pernikahan dibawah usia tersebut termasuk pernikahan usia dini dan akibat dari Pernikahan Dini telah merampas hak-hak anak saat usianya masih sangat belia. Seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, perlindungan, bermain, dan hak anak lainnya masih belum tercukupi lain dari hal itu Pernikahan dini merupakan hal yang sangat memalukan dan memilukan bagi keluarga besarnya, Namun hal ini tidak bisa dipungkiri ada di sekitar kita.
Hari Sabtu, 03 Agustus 2024 bertempat di Aula Kalurahan Bendungan dilaksanakan Penyuluhan dan Pencegahan Pernikahan Dini, Program itu merupakan strategi Pemerintah Kalurahan Bendungan Kapanewon Wates dalam rangka mempercepat penurunan angka Stunting adalah dengan menyelesaikan dari sisi Calon pengantin jangan sampai terjadi pernikahan dini. Pemerintah Kalurahan Bendungan mengambil inisiasi yaitu melakukan penyuluhan terkait Pencegahan Pernikahan Usia Dini dan berbagai macam implementasinya.
Turut Hadir dalam Kegiatan tersebut oleh Tim dari Puskesmas Wates, PLKB Kapanewon Wates, Lurah Bendungan, Kamituwa dan diikuti oleh Remaja Putri di wilayah Kalurahan Bendungan. Tujuan dari kegiatan tersebut merupakan program Pemerintah Kalurahan Bendungan dalam upaya pencegahan Stunting dan memberikan bekal kepada para Remaja agar berhati hati dalam melakukan pertemanan dengan lawan jenis serta agar menjadikan masa depan anak lebih dimaknai dengan baik dan tidak terjerumus dalam hal hal Negatif terutama melakukan pernikahan Dini yang semestinya belum diharapkan oleh keluarga .*Red*