.jpeg)
Pandemi Virus Covid-19 di Negara kita Indonesia belum berakhir masanya. Pemerintah Pusat dalam hal ini mengeluarkan pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), Kulon Progo salah satunya menjadi perhatian dalam penerapan PSBB tersebut mulai tanggal 11-25 Januari 2021. Operasi Terpadu pemberlakuan PSBB dilaksanakan di wilayah Kalurahan Bendungan dengan menyisir beberapa titik diantaranya Pasar Bendungan bagian depan dan belakang serta di jalan raya sepanjang wilayah pasar Bendungan.
Dalam operasi terpadu kali ini dilakukan oleh jajaran Dinas Perhubungan Kulon Progo, Satuan Polisi Pamong Praja Kulon Progo, Kapanewon Wates, Polsek Wates, Koramil Wates dan Satgas Kalurahan Bendungan. Pada sambutannya Panewu Anom sebelum melaksanakan kegiatan menyampaikan pesan edukasi kepada masyarakat tentang adanya pelaksanaan PSBB diwilayah Kulon Progo dan agar tidak berikan sanksi hukuman yustisi kepada para masyarakat yang melakukan pelanggaran karena kita operasinya secara humanis.
Pada operasi ini kebanyakan terdapat pelanggaran yang dilakukan pada usia rentan sedang belanja di Pasar Bendungan yang tidak memakai masker hingga pengguna jalan raya sepanjang depan pasar Bendungan.
Red)-

.jpeg)
