Bertempat di Balai Kalurahan Bendungan pada hari Kamis, 20 Juni 2024 Panewu Wates Setiawan Tri Widada S.Sos Selaku Panewu Wates berdasarkan surat perintah dan penunjukan Bupati Kulon Progo Nomor 233/C/2024 tertanggal 03 Juni 2024, atas nama Bupati Kulon Progo resmi melantik Tri Wuryani dan Suparman, sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan, Pengganti Antar Waktu masa jabatan tahun 2020 – 2026 Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo. Bertugas sebagai BPK Pengganti Antar Waktu periode 2020 s.d 2026 menggantikan Heri Sukmana dan Heri Prayitno selaku anggota BPK sebelumnya.
Hadir dalam acara tersebut, Forkompinkap Kapanewon Wates, Rohaniawan dari KUA Wates Muhammad Dzakiyyatul Hikam, S.H.,M.H Babinsa dan Babinkamtibmas Kalurahan Bendungan, Anggota BPK Kalurahan Bendungan Pamong Kalurahan Bendungan dan sejumlah tokoh masyarakat. Selanjutnya Panewu Wates menyampaikan bahwa Anggota BPK punya tugas untuk menggali aspirasi masyarakat dan mengawal program kegiatan di Kalurahan agar dapat selesai sesuai perencanaan. Tugas BPK adalah mengupayakan program kegiatan pembangunan agar difokuskan pada satu titik, sehingga dapat memberi manfaat secara luas pada masyarakat. Selain itu juga berpesan kepada anggota terlantik untuk dapat mengemban amanah dan dapat meneruskan perjuangan untuk mendampingi dan bekerja sama dengan Lurah untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat.