You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Bendungan
Kalurahan Bendungan

Kap. Wates, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Sugeng Rawuh Wonten Ing Website Pemerintah Kalurahan Bendungan

PEMBAGIAN SERTIPIKAT TANAH PROGRAM PTSL 2021 - 2022

Administrator 31 Maret 2022 Dibaca 891 Kali
PEMBAGIAN SERTIPIKAT TANAH PROGRAM PTSL 2021 - 2022

Hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 menjadi hari yang membahagiakan karena momen yang paling ditunggu oleh warga di Kalurahan Bendungan Kapanewon Wates, karena pada hari itu di bagikan bukti sah kepemilikan tanah hak milik warga masyarakat.

Berlangsung di Balai Kalurahan Bendungan, sertifikat tanah warga dibagikan kepada pemiliknya ini merupakan hasil program PTSL 2021 dan 2022. Hal ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat.

Bapak Ibu semua harus mempunyai surat legalitas berupa surat sertifikat ini, itu untuk menghindari terjadi masalah dikemudian hari kata Lurah Bendungan dalam sambutanya, ini adalah proses pembuatan sertifikat paling singkat yang pernah dilaksanakan dalam program PTSL ini, mulai dari pendaftaran, pengukuran bidang tanah dan pembuatan syarat-syarat administrasi lainya semua dilaksanakan panitia di tingkat Kalurahan dengan begitu cepat dengan tidak mengurangi kecermatan dalam proses administrasinya, kami juga memohon agar tahun 2022 Kalurahan sudah masih diberi kesempatan untuk melaksanakan program seperti ini semata mata untuk membantu dan memberikan kepastian hukum atas tanah warga di lingkup Kalurahan Bendungan .

Begitu juga bapak Bambang Iswahjudi  menyampaikan apresiasi pada seluruh perangkat desa sudah yang telah menyukseskan program pemerintah yaitu pembuatan sertipikat tanah dalam program PTSL yang begitu cepat dalam waktu kurang dari  1 Tahun sertipikat tanah sudah jadi sebanyak 248 sertipikat dan hari ini akan dibagian pada bapak dan ibu semua ini merupakan prestasi dalam pembuatan sertifikat paling singkat. Juga diingatan kepada bapak ibu untuk mengurus SPPT PBB atas nama sertipikat tersebut

Pada kegiatan pembagian sertipikat program PTSL juga dihadiri oleh pejabat dari BPN Kabupaten Kulon Progo, juga menyampaikan bahwa untuk menjamin kepastian hukum maka seluruh bidang tanah harus bersertifikat, dalam kesempatan ini juga dihimbau pada masyarakat agar mensertifikatkan tanah yang dimiliki untuk menjamin kepastian hukum, bisa melalui program PTSL seperti ini, atau bisa mengursu sendiri ke kantor BPN Kulon Progo.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image