
Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa. Koperasi Desa merah Putih merupakan amanat Perintah dari Pemerintah Pusat, sehingga harus dilaksanakan dan baru dilakukan evaluasi dalam pelaksanaannya nanti.
Pada Hari Selasa, 20 Mei 2025 Pemerintah Kalurahan Bendungan melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Bendungan Kapanewon Wates. Pada pelaksanaan Muskalsus tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kulon Progo yang diwakili oleh Kabid Koperasi Ir. Ambar Utami Retnaningsih, MMA, Ivan Farid Nur Finda, S.P selaku Pendamping Koperasi, Panewu Wates Sutrisna, S.Sos, Pendamping Pembangunan Kapanewon Wates, Lurah Bendungan Mujiyo, S.E, beserta Pamong, Ketua BPKal dan anggota serta Tokoh Masyarakat yang nantinya akan menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Bendungan serta Notaris yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah terkait pemberian dan penerbitan Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Bendungan.
Pada kesempatan musyawarah, Panewu Wates Sutrisna, S.Sos memberikan materi terkait awal berdirinya Koperasi Desa yang di rilis oleh Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto, di samping itu Panewu Wates juga memberikan materi tentang dasar hukum koperasi desa, manfaat dan tujuan koperasi desa, struktural organisasi pengurus koperasi desa, model pembentukan koperasi merah putih dan proses pengembangan koperasi desa.
Kegiatan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Bendungan di awali dengan pemaparan materi yang di sampaikan oleh Panewu Wates Sutrisna, S.Sos, penayangan video tentang koperasi merah putih yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto setelah itu dilanjutkan musyawarah pembentukan susunan pengurus Koperasi Desa Merah Putih dengan dipandu oleh Ketua BPKal Bendungan Rumphis Sunarno. Setelah dilaksanakan Pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih Kalurahan Bendungan dan berbagai arahan saran dan masukan akhirnya dibentuklah susunan organisasi Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Bendungan diantaranya : Dewan Pendiri, Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus, setelah dibentuknya kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih, dilanjutkan pembahasan tentang besaran Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, perumusan AD-ART
Panewu Wates juga berharap dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mampu meningkatkan, membangun ekonomi masyarakat yang kuat dan mampu memberikan ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menciptakan lapangan kerja bagi Masyarakat, tak hanya itu Ambar Utami selaku Kabid Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kulon Progo juga memberikan arahan dan pembinaan kepada pendiri, Pengawas, dan pengurus terpilih Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Bendungan, pembinaan tersebut meliputi hal-hal apa saja yang akan dibutuhkan dalam peningkatan mutu koperasi, sektor-sektor yang dapat menjadi bagian dari koperasi serta di akhir pertemuan pembentukan pengurus, Ambar Utami berpesan agar nantinya pengurus dapat meningkatkan mutu dan kualitas koperasi agar bermanfaat dalam masyarakat sesuai dengan tujuan koperasi pada umumnya.Admin.Red


